Misi Desa :
1. Melakukan Reformasi kinerja Aparatur Pemerintahan Desa guna meningkatkan
Kwalitas Pelayanan kepada Masyarakat
2. Membangun desa dengan mengedepankan kebersamaan dan gotong royong
3. Mewujudkan Pemerintahan desa yang jujur dan berwibawa dengan mengedepankan
musyawarah dan mufakat untuk pengambilan keputusan yang cepat dan tepat
4. Meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat desa yang maksimal
5. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa yang bersih, Demokratis.
6. Menyelenggarakan urusan Pemerintahan Desa secara terbuka dan bertanggung jawab
sesuai dengan sistem peraturan
7. Meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pendampingan berupa penyuluhan
khusus kepada UKM, wiraswasta dan petani.
8. Meningkatkan mutu Kesejahteraan Masyarakat untuk mencapai taraf kehidupan yang
lebih baik dan layak sehingga menjadi Desa yang Maju dan Mandiri.
9. Meningkatkan kehidupan desa secara dinamis dalam segi keagamaan dan kebudayaan
TUJUAN DAN MANFAAT
1. Tujuan
a. Agar Desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang
berkekuatan hukum tetap.
b. Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di Desa.
c. Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatandan Belanja Desa (APBDesa).
2. Manfaat
a. Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di desa.
b. Sebagai pedoman dan acuan pembangunan desa.
c. Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa.
d. Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan
program pembangunan supra desa.